Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan serta di Inputkannya Pada Aplikasi Pendataan DAPODIKDASMEN Versi 2016 merupakan dasar bagi Sekolah membentuk Tim Pencegahan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
Ditambah lagi dengan kejadian-kejadian belakangan ini yang meresahkan Guru maupun Siswa dan ini dapat dijadikan penengah dikedua sisi tersebut. Tujuan Pokok dari Tim Penangggulangan Tidak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang merupakan klasifikasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 yaitu Menyelenggaraan Pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan jauh dari kekerasan. Karena memang Sekolah dibentuk untuk lebih berkembangnya Siswa dalam aktivitas Positif untuk perkembangan yang baik nantinya.
Adapun kali ini kami mencoba membagikan Contoh Konsep dari SK Kepala Sekolah wacana Pembentukan Tim Pencegahan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Sekolah yang dibentuk Bapak. Yusep Patahudin dapat dilihat dahulu melalui preview file berikut ini :
Advertisement