Info Terbaru 2022

Kompetensi Tenaga Manajemen Sekolah/ Madrasah

Kompetensi Tenaga Manajemen Sekolah/ Madrasah
Kompetensi Tenaga Manajemen Sekolah/ Madrasah
Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah - Menjadi Bagian Tenaga Administrasi sekolah/ madrasah (SD, MI, SMP, MTs, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan MA) tentunya harus memiliki kompetensi, biar adanya rasa tanggung jawab dalam menuntaskan kiprah pokok dan fungsi terlebih diimbangi dengan pekerjaannya.

Kami disini mengutif dari Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah tahun 2017 yang dibagikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesudah disahkan mengganti nama dari Tata Usaha Sekolah.

Lihat Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah 2017


Kompetensi apa yang harus dikuasai Tenaga Administrasi Sekolah itu??

Untuk Tenaga manajemen sekolah (TAS) dalam Panduan tersebut ada 3 macam kompetensi yang harus dimiliki diantaranya Kompetensi Kepribadian, Sosial dan Kompetensi Teknis. Semua itu harus dikuasi biar siap dalam melayani setiap kebutuhan di sekolah terutama dalam administrasi.

A Kompetensi Kepribadian
  1. Memiliki integritas dan adat mulia,
  2. Memiliki etos kerja,
  3. Mengendalikan diri,
  4. Memiliki rasa percaya diri,
  5. Memiliki fleksibilitas,
  6. Memiliki ketelitian,
  7. Memiliki kedisiplinan,
  8. Kreatif dan inovatif,
  9. Memiliki tanggung jawab.
B Kompetensi Sosial
  1. Bekerja sama dalam tim,
  2. Memberikan layanan prima,
  3. Memiliki kesadaran berorganisasi,
  4. Berkomunikasi efektif,
  5. Membangun hubungan kerja.
C Kompetensi Teknis

1 Penjaga Sekolah/Madrasah
  • Menguasai kondisi keamanan sekolah/madrasah.
  • Menguasai teknik pengamanan sekolah/madrasah.
  • Menerapkan mekanisme operasi standar pengamanan sekolah/madrasah.
2 Tukang Kebun
  • Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan.
  • Menguasai pemeliharaan tanaman.
3 Tenaga Kebersihan
  • Menguasai teknik-teknik kebersihan.
  • Menjaga kebersihan sekolah/madrasah.
4 Pengemudi
  • Menguasau teknik mengemudi.
  • Menguasai teknik perawatan kendaraan.
5 Pesuruh
  • Mengenal wilayah
  • Menguasai mekanisme pengiriman dokumen dinas
  • Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah
Penjelasan masing-masing sub kompetensi untuk Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, Pelaksana Urusan Petugas Layanan Khusus tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 wacana Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.

Itulah kiranya yang dapat kami uraikan mengenai kompetensi yang harus dimiliki atau dikuasi untuk menjadi seorang Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) sesuai dengan Panduan dari Kemdikbud. Bagi yang membutuhkan secara lengkap, silahkan di Download melalui link dibawah ini :
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90