- Alhamdulillah balasannya terang sudah aturan mengenai Tunjangan Hari Raya/ THR bagi Pimpan dan Pegawai Non PNS di Lembaga Non Struktural yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2019.
Berikut kutipannya...
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu menunjukkan T\rnjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada forum nonstruktural;
bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah perihal Pemberian T\rnjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l.embaga Nonstruktural;
Dalam rangka perjuangan Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu menunjukkan perhiasan penghasilan berupa T\rnjangan Hari Raya.
Pemberian T[rnjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas donasi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran T\rn-iangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, namun apabila penghasilan dimaksud lebih besar maka Ttrnjangan Hari Raya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penetapan Peraturan Perrierintah ini dimaksudkan untuk menunjukkan landasan aturan bagi pelaksanaan proteksi T\rnjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural bisa didapatkan DISINI
Berikut kutipannya...
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu menunjukkan T\rnjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada forum nonstruktural;
bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah perihal Pemberian T\rnjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l.embaga Nonstruktural;
Dalam rangka perjuangan Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu menunjukkan perhiasan penghasilan berupa T\rnjangan Hari Raya.
Pemberian T[rnjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas donasi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran T\rn-iangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, namun apabila penghasilan dimaksud lebih besar maka Ttrnjangan Hari Raya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penetapan Peraturan Perrierintah ini dimaksudkan untuk menunjukkan landasan aturan bagi pelaksanaan proteksi T\rnjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Besaran THR Non PNS Lembaga Non Struktural |
PP 37 Tahun 2019 Tentang THR Non PNS Lembaga Non Struktural
Itulah Informasi yang bisa kami bagikan mengenai PP 37 Tahun 2019 Tentang THR Non PNS Lembaga Non Struktural semoga berkah. amiin.
Advertisement